Gallery Posts

Office Maps

Profil MPP

about image
Tentang MPP

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor

adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

  • Efisien Pelayanan agar lebih cepat.
  • Penghematan waktu dan biaya untuk masyarakat.
  • Jarak yang terjangkau oleh masyarakat.
  • Standarisasi Pelayanan Publik untuk semua.

Latar Belakang

Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identik dengan High Cost Economy (Ekonomi Biaya Tinggi). Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU, lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

Definisi Mal Pelayanan Publik

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Dasar Hukum